MUHUAMAD NUR SAFI"I

Jumat, 03 Desember 2010

MATERI EKONOMI

Nama    : Zunta Ovidani
No. Abs.    : 32 (Tiga Puluh Dua)
Kelas    : IX-B


SMP NEGERI 1 REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
(LEMBAGA KEUANGAN)

A.    LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1.    Lembaga Keuangan Bank
a.    Sejarah Perbankan
        Usaha perbankan dikenal sejak zaman Mesir Purba Babylonia, Yunani Kuno dan Romawi. Awalnya usaha perbankkan terbatas melayani penukaran uang, kemudian usahanya berkembang meliputi usaha penukaran uang, menerima simpanan uang dan memijamkan uang. Usaha ini berjalan sampai abad 12. Pada abad 19 timbul usaha perbankan modern meliputi berbagai jasa pembayaran dan peredaran uang.
    Bank-bank yang ada dizaman awal kemerdekaan antaralain:
    1.    Bank Negara Indonesia didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian     menjadi BNI 1946
    2.    Bank Rakyat Indonesia (22 Febuari 1946)
    3.    Bank Surakarta (Maskapai Andri Bumi Putera) tahun 1945 di     Solo
    4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946
    5.    Bank Dagang Nasional tahun 1946 di medan tahun 1946 dll.

b.    Pengertian Bank
        Di Indonesia perbankan diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1998 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


c.    Macam-Macam Bank
1.    Berdasarkan kemampuan untuk menciptakan alat pembayaran
a.    Bank Primer
        Adalah Bank-Bank yang menciptakan alat-alat pembayaran berupa uang kartal maupun uang giral. Yaitu Bank Sentral (uang kartal) dan Bank Umum (uang giral)
b.    Bank Sekunder
        Adalah Bank yang yang dapat menciptakan alat-alat pembayaran dan hanya sebagai perantara dalam pengkreditan yaitu : Bank Pengkreditan Rakyat.
2.    Berdasarkan Fungsi Bank
a.    Bank Sentral (Bamkers Bank)
        Dalam UU No 32 Tahun 1999 Bank Sentral mempunyai hak mengedarkan uang kartal. Bank Sentral adalah lembaga negara yang independen/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam uU Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubernur Senior dan antara 4-7 deputi.
b.    Bank Umum (Bank Komersial atau Bank Dagang)
        Adalah bank yang dalam usahanya busaha menghimpun dana dari masyarakat terutama dalm bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka pendek.
c.    Bank Pengkreditan Rakyat
        Adalah bank yang usahanya menerima simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
    Kedua bank tersebut diatur oleh UU RI No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.
3.    Berdasarkan pemilik bank
    a.    Bank milik Pemerintah
        *    Bank Sentral / Bank Indonesia
        *    Bank Umum (BNI 1946, BTN, BRI, Persero/Bank             Mandiri
    b.    Bank Milik Swasta
        *    Bank milik swasta nasional (Bank Mega, BCA, Bank         Permata, Bank Pengkreditan Rakyat)
        *    Bank Milik swasta asing (Bank Algemene Nederland,         Bank of Tokyo, The Bankok Bank, dll)
    c.    Bank milik Pemerintah daerah (Bank Jateng, Bank Bali,     Bank Jatim, Bak Jakarta)
4.    Berdasarkan Kegiatan Operasional
    a.    Bank Konvensional
    Bank yang dalam operasionalnya menetapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.    Bank Syariah (muncul pada tahun 1990-an)
    Pemprakarsa pendirian bank syariah di Indonesia ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

d.    Asas Fungsi dan Tujuan Perbankan Indonesia
        Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi  ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak Berdasarkan UU no. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah :
    1.    Sebaai tempat menghimpun dana dari masyarakat
    2.    Bank sebagai penyalur dana atau pemberi kredit.

e.    Tugas Pokok Bank
1.    Bank Sentral
        Menurut uu No 3 Tahun 2004 Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebgai tender of the last resort
a.    Tujuan Bank Indonesia
        Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 pasal 7 dijelaskan tujuan bank Indonesia adalah mempercayai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b.    Tugas Bank Indonesia
        Berdasarkan UU No 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugs sebagai berikut :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank
2.    Bank Umum (Bank Deposito)
        Adalah Bank yang menjelaskan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
    Tugas bank umum menurut pasal 6 UU No 7 Tahun 1992 diantaranya :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
b.    Memberi kredit
c.    Menerbitkan surat pengakuan utang, dll
3.    Bank Pengkreditan Rakyat
    Tugas pokok bank pengkreditan rakyat (pasal 13 UU No.7 Thaun 1992) :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya.
b.    Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai peraturan pemerintah.
c.    Memberikan kredit pada nasabah.
d.    Mendapatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.

f.    Jasa Perbankan
    1.    menghimpun dana    3.    perantara dalam lalu lintas pembayaran
    2.    Pemberian dana    4.    Jasa perbankan lainnya

g.    Bentuk-Bentuk Simpanan
1.    Tabungan adalah simpanan yng penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Biro adalah simpanan bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
3.    Deposito adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

h.    Peran Bank dalam Perekonomian
    Berikut merupakan beberapa peran bank
1.    Menyediakan berbagai jasa bank
2.    Sebagai jantungnya perekonomian
3.    Memperlancar pembangunan negara


2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
        Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan uang kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat. Tujuan pendirian adalah untuk membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa berkaitan dengan pasar atau bursa uang dan modal.

b.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
    1.    Penampungan tenaga kerja    4.    Peningkatan produksi
    2.    Peningkatan taraf hidup masyarakat    5.    Pembangunan proyek
    3.    Pemerataan Pendapatan

c.    Usaha-Usaha yang dilakukan oleh LKBB
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga
2.    Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah
3.    Mengadakan penyertaan modal dalam perusahann atau proyek
4.    Bertindak sebagai perantara dalam mendatangkan tenaga kerja asing
5.    Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta joint venture, dll.
d.    Bentuk Hukum dan Perizinan
        Adalah Perseroan Terbatas (PT yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau dalam bentuk kerjasama antara negara lain dengan Indonesia. Perizinan LKBB dari Menteri Keuangan setelah mendengar bank Indonesia.

e.    Pembinaan dan Pengawasan
        Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan atas lembaga keuangan tersebut. Menteri Keuangan dapat meminta segala keterangan mengenai segala usaha serta memperlihatkan buku-buku dan berkas guna penyelidikan kebenaran yang telah diberikannya itu, keterangan ini tidak akan diumumkan dan bersifat rahasia. Setiap lembaga keuangan diwajibkan mengirim laporan kepada Menteri Keuangan setiap setahun sekali dan paling lambat dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun buku.

f.    Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.    Lembaga pembiayaan sewa guna usaha (leasing)
    Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
    Pihak-pihak yang terkait dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
    a.    Leeor    c.    Supplier
    b.    Lessee    d.    Asuransi
2.    Pasar Modal (Bursa Efek)
        Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahann publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Instrumen dipasar di golongkan tiga kelompok yaitu; saham, obligasi, dan devivatif.
a.    Pelaku pasar modal : Pengawas, penyelenggara bursa, pemainutama
b.    Manfaat pasar moda terjadi pada pihak-pihak : Investor, dunia usaha, pemerintah.
3.    Asuransi
        Adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jenis-jenis asuransi :
a.    Berdasarkan fungsinya (Asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi dan asuransi sosial)
b.    Berdasarkan kepemilikan  (Perusahaan asuransi milik pemerintah, perusahaan asuransi milik swasta nasional, perusahaan asuransi milik perusahaan asing, perusahaan asuransi milik campuran)
4.    Pegadaian
        Adalah suatu lembaga kerugian keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga
5.    Koperasi Simpan Pinjam
        Koperasi yang usahanya bergerak dibidang simpan pinjam
6.    Dana Pensiun
        Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
7.    Lembaga Pembiayaan Konsumen
        Badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar